Senat Mahasiswa
Universitas Katolik Parahyangan

Siapa Senat Mahasiswa?
Senat Mahasiswa merupakan organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan terhadap organisasi kemahasiswaan, serta memperjuangkan aspirasi dari setiap mahasiswa.

Visi Senat Mahasiswa 2025
Terwujudnya Senat Mahasiswa sebagai lembaga perwakilan mahasiswa yang menyelenggarakan fungsinya secara solutif, inovatif, akomodatif, dan proaktif. (SIAP)
Misi Senat Mahasiswa 2025
SUARAKAN ASPIRASIMU !
Anggota Senat Mahasiswa 2025

Ketua
Gabriella Nancy Lionardy

Sekretaris jendral
Alexander Raphael Hartono

Sekretaris Bendahara
Brigitta Zefanya Permata

Ketua Komisi 1
Hansen Gunawan

Ketua Komisi 2
Gabriel Putra Pratama

Ketua Komisi 3
Baptista Ezra Varani Nabit

Komisi 1
Kenrick Govert

Komisi 1
Lukas Setiawan

Komisi 1
Emmanuel Dominic Santoso

Komisi 2
Nayaka Chandra Tama Jatmiko

Komisi 2
Gabriella Laura Agave

Komisi 2
Karisna Adiati Permana

Komisi 3
Aisyah Adzri Safira

Komisi 3
Dion Suryo Wicoksono

Komisi 3
Sadina Kamelia

Komisi 3
Jospeh Davin Christian
Program Kerja
Pemilihan Umum Persatuan Mahasiswa UNPAR
Threshold dan Pengawasan Kegiatan (TREWATA)
Pengkajian dan Amandemen Regulasi
Melakukan pengkajian terhadap Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan (PROK), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PM UNPAR (AD/ART), dan Peraturan Senat Mahasiswa Nomor 01/SM/VIII/2021 tentang PUPM.
Personal Approach
Mengusahakan setiap informasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik menggunakan sarana yang informatif dan inovatif.
Suara Mahasiswa
Safari Lembaga

PROK UNPAR
Lihat Dokumen Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan disini.

PER-SM Tentang Kepanitiaan PUPM
Lihat Dokumen Peraturan SM tentang PUPM