Senat Mahasiswa merupakan organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan terhadap organisasi kemahasiswaan, serta memperjuangkan aspirasi dari setiap mahasiswa.

Suarakan Aspirasimu!

Jangan ragu, jangan lengah. Kami percaya bahwa sekecil apapun, suara kita tetaplah bermakna.

Visi

Terwujudnya Senat Mahasiswa yang menyelenggarakan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara Proaktif, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inklusif (PASTI).

Misi

  1. Mendorong Senat Mahasiswa dapat bertindak secara inisiatif dan solutif dalam menyikapi aspirasi serta dinamika kemahasiswaan.
     
  2. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama bersama dengan lembaga Persatuan Mahasiswa (PM) UNPAR dan civitas akademika.
     
  3. Menyajikan informasi dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan program, serta penggunaan kewenangan Senat Mahasiswa.
     
  4. Meninjau, memperbaharui, serta merealisasikan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan civitas akademika.

Program Kerja

Komisi I
Legislasi

Pemilihan Umum Persatuan Mahasiswa (PUPM)

Mengoptimalisasikan pelaksanaan PUPM sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu yang baik.

Diklat dan Pra-diklat Senat Mahasiswa

Mengupayakan setiap Anggota SM UNPAR terpilih mengerti tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Anggota SM UNPAR.

Kongres Pelantikan Persatuan Mahasiswa

Menurunkan Pengurus Persatuan Mahasiswa yang sudah selesai masa periode kepengurusan dan melantik Pengurus Persatuan Mahasiswa yang akan mengemban masa periode kepengurusan.

Regulasi dan Pengkajian Peraturan

Melaksanakan fungsi legislatif Senat Mahasiswa untuk mengidentifikasi, mengkaji, dan mengamendemenkan peraturan guna membangun landasan yang kuat dalam setiap amendemen peraturan.

Komisi II
Hubungan Masyarakat, Komunikasi Informasi, dan Pengawasan

Personal Approach

Meningkatkan eksistensi Senat Mahasiswa UNPAR guna memperluas jangkauan penjaringan aspirasi mahasiswa.

Studi Banding

Menggali ide dan gagasan baru terkait pelaksanaan kegiatan organisasi kemahasiswaan agar dapat berjalan secara lebih efektif dan efisien.

Kolaborasi Pengawasan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan

Memastikan agar seluruh dinamika dan pelaksanaan kegiatan organisasi di lingkungan UNPAR dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan.
Komisi III
Aspirasi dan Advokasi

Safari Lembaga

Menjaring aspirasi organisasi kemahasiswaan, memfasilitasi kolaborasi, dan menjadi sarana evaluasi bersama agar kebijakan yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan mahasiswa.

Aspiration Day

Menyediakan ruang terbuka penyaluran aspirasi, menciptakan interaksi aktif, dan memperluas jangkauan penjaringan aspirasi mahasiswa.

Rekap Aspirasi

Menjaring aspirasi, memfasilitasi kolaborasi, dan mengevaluasi kebijakan agar lebih relevan dengan kebutuhan mahasiswa.

Evaluasi Triwulan Persatuan Mahasiswa

Menghimpun evaluasi dari lembaga kemahasiswaan guna ditindaklanjuti dan dipastikan perbaikannya berjalan secara berkelanjutan.

Suara Mahasiswa

Menjadi wadah untuk menyerap, menyampaikan, dan mengawal aspirasi mahasiswa, serta memfasilitasi pelaporan pelanggaran di lingkup Persatuan Mahasiswa UNPAR secara tangkas.

Diskusi Aspirasi Lintas Rektorat dan Lembaga (DIALOG)

Menyerap aspirasi organisasi kemahasiswaan serta merumuskan pemahaman dan solusi bersama atas isu yang dihadapi.

Senat Menyapa

Mempublikasikan aspirasi dan membahas isu kemahasiswaan secara langsung, transparan, dan dialogis melalui wadah podcast.